POLLING

Bagaimana Website ini?
Sangat Informatif
Cukup Informatif
Informatif
Kurang Informatif

Support

Nanda
Nanda

Donny
Donny

Andre
Andre

Pengumuman

Kabar baik untuk rute Samarinda ada spesial rate bagi yang kirim lewat kami

Quota Container terbatas 

INFORMASI

http://intanpratama.indonetwork.co.id

Container

Rabu, 10 Desember 2008

CONTAINER DAN PROBLEMNYA

Banyak kendala dalam kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusahaan forwarding/EMKL. Tentu saja, problem tersebut banyak mcrugikan perusahaan. Salah satu masalah yang acapkali harus dihadapi adalah masalah penagihan biaya Repair Container oleh perusahaan pengelola depot container kepada importir. Kasus yang sering dihadapi oleh perusahaan adalah kerusakan pada container pada saat diserahkan kepada depot container, setelah container distripping di gudang importir. Masalah Repair Container tersebut, dalam prakteknya sulit ditangani dan diselesaikan secara tuntas. Mengapa? Karena dalam pelaksanaannya melibatkan banyak pihak, sehingga persoalan repair container terlihat rumit.

Untuk menjelaskannya, berikut adalah urutan prosedur pengeluaran barang import :

I. Full container dimuat ke atas container oleh petugas PT.Terminal Peti Kemas Surabaya.

2. Container diterima oleh sopir perusahaan angkutan diatas chassis.

3. Container dikirim dari pelabuhan oleh perusahaan angkutan menuju gudang yang telah ditunjuk oleh importir.

4. Container diserahkan oleh sopir perusahaan angkutan kepada importir di gudang untuk di stripping.

5. Setelah di stripping, container kosong diangkut kembali ke depot container oleh perusahaan angkutan.

6. Container kosong diserahkan oleh sopir perusahan angkutan kepada depot container.

Dari hal tersebut diatas, kita dapat melihat bahwa dalam pelaksanaan pengiriman container import, ada beberapa pihak yang terlibat, yaitu :

I. Perusahaan Forwarding/EMKL.

2. PT.Terminal Peti Kemas Surabaya.

3. Perusahaan angkutan (yang ditunjuk oleh perusahan Forwarding/EMKL)

4. Importir.

5. Depot Container

6. Perusahaan pelayaran selaku pemilik container.

 

Dalam urul-urutan tersebut diatas. kita dapal melihat tahapan-perpindahan tanggung Jawab dari satu pihak kepada pihak yang laIn, tapi sebenarnya yang menjadi kunci dalam menentukan siapakah yang bertanggungjawab atas kerusakan container adalah dokumen yang diterbitkan oleh PT. Terminal Peti Kemas, yang dikenal dengan sebutan E.I.R ( Equipment Interchange Receipt).

Jika sejak semula E.I.R tersebut suudah diisi dengan benar dan diketahui dengan benar oleh petugas dinas luar dari perusahaan /EMKL maka saling lempar tanggung jawab antar para pihak seperti tersebut diatas dapat dihindarkan.

Tapi dalam prakteknya, penyerahan Contuincr di Contuincr Yard(CY) tidak bisa dilakukan petugas dinas luar perusahaan forwarding/ tapi kepada sopir dari perusahaan angkutan. dinas luar perusahaan Forwarding/ EMKL diperkenankan untuk masuk ke area CY, sedangkan sopir perusahaan angkutan lidak bisa begitu saja diserahi tanggung jawab untuk memeriksa container pada saat container diserahterimakan dari PT.Terminal Peti Kemas Suarabaya.

Jika saja setiap perusahaan forwarding memiliki petugas dinas luar yang berdedikasi tinggi yang mengerti peranannya dalam proses sera container, maka perusahaan Forwarding/EMKL bersangkutan tidak akan dirugikan dalam repair container ini.

Dua hal yang harus dicermati oleh petugas dinas luar perusahaan Forwarding/EMKL dalam proses serah terima container adalah :

I. Memeriksa keadaan container dengan cermat pada saat menerima container dari PT.Terminal Peli Kemas Surabaya. sehingga isi E.I.R benar sesuai dengan kondisi container sesungguhnya.

2. Memeriksa keadaan container dengan cermat pada saat menyerahkan container kepada perusahaan pengelola depot container, sehingga catatan yang diberikan oleh petugas depot container sesuai kondisi container scsungguhnya.

 

*) Diambil dari Warta Gafeksi No. 8/Juli 2002
 


| superadmin

Baca Juga